Sumber:'http://kesehatan.kompas.com/read/2009/07/14/15002842/Ibu.Hamil.Tetap.Bisa.Dikemo'
JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap wanita yang telah menikah pasti ingin segera hamil. Namun, bagaimana bila saat berbadan dua ternyata ibu hamil dinyatakan menderita kanker. Bolehkah ia dikemoterapi?
"Ibu hamil tetap dapat menjalani kemoterapi, pelaksanaan kemoterapi itu harus dilakukan setelah tri semester pertama masa kehamilan." Demikian dijelaskan DR.dr. Noorwati Sutandyo, S, SpD. KHOM, Staf Divisi Hematologi-onkologi Medik Departemen Ilmu Penyakit dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)/RS. Kanker Dharmais, yang ditemui di RS. Dharmais Jakarta, Selasa ( 14/7 ).
Ia menerangkan, setelah trisemester pertama organ-organ tubuh bayi telah selesai terbentuk, sehingga sedikit mengurangi resiko pada bayi. Dosis yang diberikan juga tidak dibedakan dengan pasien lain, karena jika dibedakan hasilnya tidak akan maksimal.
Lebih jauh Noorwati mengingatkan, melakukan kemoterapi pada ibu hamil bukanlah tanpa resiko, ada juga kemungkinan bayi akan terlahir cacat. Untuk mencegah hal itu, biasanya dokter akan menyarankan untuk menggugurkan kandungan. Namun kebanyakan pasien terlebih yang sulit mempunyai keturunan akan menolak hal itu. Pasien-pasien itu akan menghilang dan kembali saat kankernya sudah stadium lanjut.
"Kami hanya menyarankan semua keputusan ada di tangan pasien, tapi tidak semua anak akan lahir dengan cacat. Dua pasien saya anaknya normal, setiap pasien pasti berbeda-beda," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.