Untuk keamanan produk Propolis gunakan hanya produk yang telah mengantongi izin resmi BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Republik Indonesia. Melia Propolis telah memiliki izin tsb. Selengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut (klik pada gambar untuk memperbesar):
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Lah ini kan surat izin perubahan Nama dan alamat product saja, bukan surat izin keamanan penggunaan product utk keshatan
ReplyDeleteTo Anonymous,
ReplyDeleteIni adalah surat/pernyataan resmi dari Badan POM RI terbaru Karena telah terjadi perubahan kemasan dan importirnya.
surat/pernyataan resmi dari Badan POM RI ini mengukuti surat izin dari Badan POM RI sebelumnya yaitu "POM TI 054 616 861". Nomor dicantumkan pada surat diatas (No. Persetujuan Pendaftaran).
Propolis Melia Nature Indonesia telah didaftarkan ke Badan POM RI.
Terima kasih
Bagi yang bingung untuk registrasi izin ke BPOM bisa klik di sini http://spesifikasidanparameter.blogspot.com/2010/06/tata-cara-registrasi-makanan-minuman.html
ReplyDeleteTo Ari,
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya, karena sangat membantu.
apakah produk terseut halal meskipun sudah mendapat izin dari BPOM RI.terima kasih.
ReplyDeletekerena ada temen saya yang masih meragukan tentang produk propolis.
To Anonymous,
ReplyDeleteAnda dapat membaca definisi Propolis di blog ini.
Setelah itu silahkan buka surah AN NAHL ayat 68, 69. Silahkan anda mengkajinya dan membahas isi surah tersebut dengan ahlinya.
Nanti anda sendiri yang dapat menyimpulkan haram atau halalnya propolis.